Cara Melaporkan SMS Penipuan Dengan Mudah

Cara Melaporkan dan Pengajuan SMS Penipuan Di Online ke pihak OJK ataupun layanan operator - Maraknya penipuan menggunakan nomor telepon memang perlu diwaspadai. Bahkan kalau bisa dilaporkan supaya tidak muncul banyak korban, terutama orang-orang yang masih awam.
Cara Melaporkan SMS Penipuan Di Online
Kabar baiknya, sekarang ini sudah terdapat berbagai macam cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan penipuan yang memanfaatkan nomor telepon, baik yang melalui SMS (Short Message Service) maupun panggilan suara.

Salah satunya, bisa dilakukan melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) – sebuah lembaga di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menaungi regulasi telekomunikasi di Indonesia.

Lembaga tersebut kini menyediakan layanan aduan yang mudah untuk digunakan. Kamu bisa melaporkan aduan penyalahgunaan nomor telepon dengan mengirim pesan ke @aduanbrti (akun Twitter BRTI), dengan menyertakan nomor si penipu serta bukti yang jelas, seperti rekaman percakapan atau tangkapan layar isi SMS.

Selain itu, kamu juga bisa melaporkan nomor telepon yang digunakan untuk melakukan penipuan melalui operator yang digunakan. Masing-masing operator telah menyediakan layanan aduan untuk melaporkan penipuan.
Cara Melaporkan SMS Penipuan Dengan Mudah
Untuk penipuan dengan layanan Telkomsel misalnya, kamu bisa melaporkan penipuan melalui SMS ke 1166 dengan format PENIPUAN#No_HP_Penipu#Isi_Penipuan, panggilan telepon ke 188, atau email cs@telkomsel.co.id.

Untuk penipuan yang memanfaatkan layanan dari XL Axiata pun tidak jauh berbeda, kamu bisa melaporkannya dengan mengirim SMS ke 588, dengan isi pesan berformat nomor_HP_Penipu#Isi_Penipuan.

Atau untuk penipuan yang berada di layanan Tri, kamu bisa melaporkan aduan penipuan melalui aplikasi WhatsApp ke 089690003911 dengan menyertakan bukti penipuan, seperti foto isi SMS penipuannya.

Sementara itu, untuk operator Indosat Ooredoo kamu bisa menghubungi USSD *123*262# dan mengikuti instruksi yang diberikan, untuk melaporkan adanya penipuan, yang dilakukan melalui layanannya.

Tidak hanya melalui BRTI atau operator, kamu juga bisa melaporkan SMS penipuan melalui layanan aduan yang dimiliki oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun perlu disebutkan bahwa layanan aduan milik OJK ini khusus untuk penipuan yang menyertakan nomor rekening dan bank yang jelas, seperti penipuan dengan modus transfer dana.

Untuk melaporkan aduan penipuan ke OJK, kamu bisa mengirimkan tangkapan layar SMS yang berisi nomor rekening ke e-mail Layanan Konsumen OJK (konsumen@ojk.go.id), atau menghubungi nomor 157.

Yang perlu diingat, meskipun terdapat banyak cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan penipuan berbasis nomor telepon, kamu tetap perlu waspada dan berhati-hati supaya tidak menjadi korban penipuan.

Jangan sampai, kamu memberikan kode OTP (One Time Password) ke orang lain, terburu-buru mengirim dana ke orang yang tidak dikenal, atau percaya begitu saja kepada penelepon yang mengaku dari operator tertentu tetapi tidak menggunakan nomor resmi dari layanan tersebut.

Post a Comment

0 Comments